Pendahuluan
Panduan ini memberikan instruksi rinci tentang cara mengirimkan Bukti Potong PPh 23 Anda dengan benar melalui Xendit.
Format yang Diperbolehkan untuk Bukti Potong
- Format File: Dokumen harus dalam format PDF dengan ukuran file maksimal 1MB.
- Bukti Potong harus merupakan dokumen asli yang diunduh langsung dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Jangan mengirimkan versi dokumen yang dipindai atau dicetak.
Catatan Penting Pengiriman
Harap diperhatikan bahwa kami tidak menyarankan untuk menggabungkan beberapa Bukti Potong dalam satu pengiriman melalui dashboard. Setiap bukti potong harus sesuai dengan faktur individu.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Masalah
Jika bukti potong Anda sudah benar tetapi Anda masih mengalami masalah saat mengunggahnya, silakan hubungi kami di help@xendit.co.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih rinci, Anda dapat selalu mengunjungi dokumentasi kami untuk penagihan di sini: