Faktur Pajak adalah bukti dari pemotongan pajak dari setiap transaksi yang Anda lakukan melalui Xendit. Dikarenakan Xendit terdaftar sebagai entitas Pengusaha Kena Pajak, maka kami memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan pajak dari klien kami. Artinya, setiap transaksi yang telah ditetapkan memiliki biaya yang akan dikenakan maka akan ada pajak yang ditambahkan diluar dari biaya tersebut.
Di Indonesia, pajak tersebut disebut sebagai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan telah ditetapkan sebesar 10% diluar biaya yang dikenakan untuk transaksi tersebut.
Xendit akan mengirimkan Faktur Pajak setiap bulan kepada Anda (antara tanggal 9 - 10 di bulan berikutnya setelah bulan penagihan) untuk penggunaan layanan Xendit dan Anda tidak perlu melakukan pembayaran kembali.
Anda dapat mengakses Faktur Pajak beserta detilnya melalui dasbor Xendit melalui
Dashboard > Pengaturan > Tagihan dan Biaya > Bukti Tagihan
Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui LiveChat, email help@xendit.co atau Whatsapp +62 813 8474 8739