Sistem kami secara otomatis akan menolak bukti potong yang diunggah apabila tidak memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan. Kami tidak dapat menerima bukti potong yang menggabungkan beberapa tagihan dari beberapa invoice, karena Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercantum pada bukti potong akan berbeda dengan DPP yang tertera pada Faktur Pajak Anda.
Oleh karena itu, kami menghimbau merchant untuk membuat dan menyerahkan satu bukti pemotongan untuk setiap invoice.
Sebagai contoh, bukti potong untuk bulan Juli 2024 harus dibuat berdasarkan Faktur Pajak yang diterbitkan pada bulan Juli 2024.
Mohon pastikan bahwa bukti potong yang Anda unggah telah sesuai dengan format berikut:
- File harus dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
- Bukti potong harus berupa dokumen asli yang diunduh dari situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Jangan menggunakan dokumen yang dipindai atau dicetak ulang.
- Jangan menggabungkan beberapa bukti potong dalam satu unggahan (contoh: tiga file bukti potong dalam satu PDF).
- Jangan menggabungkan beberapa tagihan dengan menjumlahkan Dasar Pengenaan Pajak dari beberapa invoice (contoh: menggabungkan DPP dari invoice bulan Januari hingga Agustus 2024 dan melaporkannya dalam satu bukti potong di bulan Agustus 2024).
Apabila bukti potong Anda telah sesuai dengan ketentuan namun masih mengalami kendala dalam pengunggahan, silakan hubungi kami di help@xendit.co.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.