Jika Anda mengalami kendala dalam mengunggah Bukti Potong (WHT) Anda di Dashboard Xendit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Artikel ini akan membantu Anda mengatasi masalah umum dan memandu Anda melalui prosesnya.
Perlu diperhatikan juga, Anda harus mengirimkan Bukti Potong Pasal 23 paling lambat dua bulan setelah tanggal pembayaran tagihan.
Skenario A: Anda Belum Membayar Tagihan
Anda mungkin melihat tombol "Upload Bukti Potong" berwarna abu-abu dan tidak bisa diklik, seperti contoh berikut:
Hal ini terjadi dikarenakan tagihan bulan tersebut belum dibayar.
Apa yang harus dilakukan:
Bayar Tagihan Anda Terlebih Dahulu: Sistem akan memperbolehkan Anda untuk mengunggah Bukti Potong setelah tagihan bulan tersebut telah dibayar. Sebagai informasi tambahan, bahwa Anda perlu mengirimkan Bukti Potong Pasal 23 paling lambat dua bulan setelah tanggal pembayaran faktur.
Setelah Anda membayar tagihan Anda, tombol "Unggah Bukti Potong" akan diaktifkan, dan Anda dapat melanjutkan dengan mengunggah Bukti Potong Anda.
Skenario B: Anda mendapatkan error "We Failed to Verify Your Document"
Jika Anda telah membayar tagihan Anda tetapi masih tidak bisa mengunggah Bukti Potong, mohon untuk dibantu periksa hal-hal berikut:
-
Format dan Ukuran File:
- Bukti Potong harus dalam format PDF.
- Pastikan ukuran file tidak melebihi 1 MB.
-
Keaslian Dokumen:
- Bukti Potong harus berupa dokumen asli yang diunduh dari situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Jangan menggunakan versi yang dipindai atau dicetak ulang dari dokumen
-
Pemilihan Bulan yang Tepat:
- Periksa kembali bahwa Anda mengunggah Bukti Potong untuk bulan yang benar.
- Jangan menggabungkan Bukti Potong dari bulan yang berbeda dalam satu unggahan.
contoh:
- Bukti Potong bulan Maret - Juni 2024 digabungkan dalam 1 file
- Pembayaran potongan PPh 23 dari bulan Januari - Agustus 2024 dilaporkan dan dibayarkan dalam 1 Bukti Potong)
-
Akurasi Informasi:
- Pastikan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tertulis pada Bukti Potong, sesuai dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) di Faktur Pajak
Jika bukti potong Anda telah sesuai, namun Anda masih mengalami kendala langkah selanjutnya adalah menghubungi Customer Support Xendit. Anda dapat menghubungi melalui Live Chat di dashboard atau email ke help@xendit.co untuk bantuan lebih lanjut.
Untuk informasi lebih rinci, Anda selalu dapat mengunjungi dokumentasi kami mengenai sistem tagihan Xendit pada dokumentasi berikut:
Mengunggah Bukti Pemotongan PPh Pasal 23