Untuk memastikan Bukti Potong Anda diproses tanpa kendala, yuk ikuti panduan pengiriman dokumen berikut:
- Format yang Diizinkan untuk Bukti Potong:
- Format File: Dokumen harus dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 1MB.
- Bukti Potong wajib berupa dokumen asli yang diunduh langsung dari situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Pastikan tidak mengirimkan dokumen hasil scan atau cetakan ulang.
Catatan Penting Pengiriman:
Kami sarankan agar tidak menggabungkan beberapa Bukti Potong dalam satu pengiriman melalui dashboard. Mengirim banyak dokumen sekaligus bisa menyebabkan penolakan otomatis oleh sistem kami.
Untuk lebih jelasnya, silakan lihat contoh Bukti Potong yang diterima di bawah ini.
Untuk informasi lebih rinci, Anda selalu dapat mengunjungi dokumentasi kami mengenai penagihan di sini:
https://docs.xendit.co/billing/withholding-tax-slip-23-slips-submission
https://docs.xendit.co/billing/withholding-tax-slip-23-slips-submission