Ya, Xendit merupakan perusahaan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Untuk itu, Xendit akan mengirimkan Faktur Pajak untuk setiap billing tagihan yang dikirimkan. Faktur Pajak merupakan bukti bahwa Xendit sudah menerapkan PPN kepada pihak merchant. Merchant tidak diperlukan untuk membayar kembali Faktur Pajak tersebut karena sudah termasuk pada billing tagihan yang dikirimkan.