Xendit adalah perusahaan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Karena itu, Xendit akan mengirimkan Faktur Pajak untuk setiap faktur yang diterbitkan. Faktur Pajak tersebut membuktikan bahwa Xendit telah membebankan PPN pada Merchants, sehingga Merchants tidak perlu melakukan pembayaran Faktur Pajak lagi.
Di Indonesia, pajak tersebut disebut sebagai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan telah ditetapkan sebesar 11% diluar biaya yang dikenakan untuk transaksi tersebut.
Informasi lebih lanjut dapat Anda akses melalui link ini.