Pertanyaan yang Sering Diajukan - FAQ
P: Apa itu Pemotongan Pajak Penghasilan?
J: Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pemotongan Pajak Penghasilan adalah sejumlah uang yang dipotong oleh pelanggan atas penghasilan yang dibayarkan kepada penyedia jasa. Metode pemotongan Pajak Penghasilan ini adalah metode yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan kepatuhan pajak dan mengumpulkan pajak yang bersumber dari penghasilan.
P: Apa itu Bukti Pemotongan Pajak?
J: Bukti Pemotongan Pajak sebagaimana didefinisikan dalam dasar hukum di Indonesia, berfungsi sebagai dokumen yang memberikan bukti pemotongan pajak yang dipotong oleh pelanggan atas pembayaran yang dibuat kepada penyedia jasa. Biasanya, bukti pemotongan ini mencakup informasi seperti jumlah penghasilan yang dibayarkan, jumlah pajak yang dipotong, dan rincian pelanggan maupun penyedia jasa. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan diperlukan untuk digunakan sebagai lampiran atas pelaporan pajak maupun kepatuhan pajak dalam sistem perpajakan di Indonesia.
P: Mengapa saya harus mengirimkan Bukti Pemotongan Pajak yang saya lakukan?
J: Mengirimkan bukti pemotongan pajak penghasilan membantu kami memastikan kepatuhan dengan peraturan pajak dan memungkinkan pelaporan pajak yang akurat.
P: Siapa yang memenuhi syarat untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan? Apakah perusahaan atau individu?
J: Baik Entitas Korporasi maupun Individu yang memenuhi syarat untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan, tergantung pada sifat transaksi dan regulasi pajak yang terkait. Untuk detail lebih lanjut, silahkan merujuk kepada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
P: Jenis layanan apa yang memerlukan pemotongan Pajak Penghasilan?
J: Berdasarkan peraturan perpajakan, segala bentuk jasa yang berkaitan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
P: Kapan waktu yang tepat untuk saya mengirimkan bukti pemotongan pajak penghasilan yang telah saya lakukan?
J: Anda diharapkan dapat melakukan pengiriman bukti pemotongan pajak penghasilan atas setiap transaksi setelah melakukan pembayaran.
P: Dimana saya harus mengirimkan Bukti Pemotongan atas Pajak Penghasilan yang telah saya lakukan?
J: Mulai tanggal 15 Februari 2024, kami hanya akan menerima pengiriman bukti pemotongan yang dilakukan melalui portal layanan anda.
P: Dimana saya dapat menemukan tombol unggah untuk Bukti Pemotongan atas Pajak Penghasilan?
J: SIlahkan masuk ke portal layanan anda, pergi ke halaman Pengaturan - Tagihan dan biaya - Halaman tagihan - dan lakukan pengunggahan bukti pemotongan sesuai dengan masing-masing nomor invoice.
P: Kapan tenggat waktu untuk mengirimkan bukti pemotongan atas pajak penghasilan?
J: Kami menghimbau kepada pelanggan agar dapat langsung mengirimkan bukti pemotongan pajak penghasilan setelah melakukan pembayaran. Validitas pada bukti pemotongan atas pajak penghasilan untuk tahun pajak berjalan adalah sampai dengan tanggal 15 April pada tahun berikutnya. Setelah tanggal ini, kami tidak akan memproses bukti pemotongan yang telah anda kirimkan.
P: Apa yang terjadi jika saya lupa mengirimkan bukti pemotongan pajak penghasilan dan telah melewati tenggat waktu yang ditentukan?
J: Berdasarkan peraturan yang berlaku, kami tidak dapat menggunakan kredit pajak atas bukti pemotongan yang telah dilakukan jika telah melewati tenggat waktu yang telah ditentukan. Kami mengharapkan anda dapat melakukan pembetulan atas masa pajak ke masa pajak berjalan, atau melakukan pembayaran atas sisa nilai terutang untuk tagihan tersebut.
P: Format dokumen apa yang bisa diterima untuk bukti pemotongan yang akan diunggah?
J: Kami hanya menerima bukti pemotongan dalam format PDF.
P: Apakah ada batasan ukuran dokumen yang bisa saya unggah?
J: Saat ini, belum ada batasan ukuran dokumen untuk mengunggah bukti pemotongan yang telah anda lakukan.
P: Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses bukti pemotongan yang telah saya unggah?
J: Waktu pemrosesan bukti pemotongan atas pajak penghasilan biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja, namun tidak menutup kemungkinan akan lebih cepat.
P: Proses pengunggahan bukti pemotongan saya selalu gagal, apa yang harus saya lakukan?
J: Mohon lakukan verifikasi kembali atas seluruh informasi yang diberikan pada bukti pemotongan dan coba untuk mengunggah kembali dokumen tersebut.
P: Jika seluruh informasi sudah benar namun masih gagal, apa yang harus saya lakukan?
J: Harap hubungi layanan pelanggan kami melalui email di help@xendit.co atau +6281384748739 (Whatsapp) untuk bantuan.
P: Apakah saya masih diperkenankan melakukan penyerahan bukti pemotongan atas pajak penghasilan melalui platform lain seperti email atau whatsapp?
J: Tidak, mulai 15 February 2024, kami hanya akan memproses bukti pemotongan yang dilakukan melalui platform layanan kami.
P: Sebelumnya saya sudah melakukan penyerahan bukti pemotongan atas pajak penghasilan melalui email. Apakah saya harus melakukan pengunggahan?
J: Jika ada menyerahkan bukti pemotongan sebelum tanggal 15 Februari 2024, anda tidak perlu melakukan pengunggahan. Akan tetapi, jika anda melakukan penyerahan setelah tanggal 15 Februari 2024, anda perlu untuk mengunggah melalui platform layanan kami.
P: Apakah saya bisa menyerahkan satu bukti pemotongan untuk beberapa invoice?
J: Kami menghimbau para pelanggan untuk membuat dan menyerahkan satu bukti pemotongan untuk satu invoice. Satu bukti pemotongan yang berkaitan dengan beberapa invoice akan memerlukan waktu lebih untuk kami validasi.
P : Nilai manakah yang harus kami gunakan sebagai dasar pengenaan pajak atas PPh Pasal 23 sebesar 2%?
J : PPh 23 dipotong sebesar 2% dari angka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau angka subtotal yang tertera pada invoice
P : Kode pajak apa yang saya gunakan dalam melaporkan PPh 23?
J : Anda dapat mengacu kepada peraturan perpajakan yang berlaku atau menggunakan kode pajak 24-104-18 Jasa Perantara Dan Atau Keagenan sebagaimana berkaitan dengan jasa yang kami sediakan.
P: Apa yang terjadi apabila angka DPP pada bukti potong berbeda dengan subtotal pada invoice?
J : Kami menghimbau kepada pelanggan untuk memastikan kesamaan angka DPP sesuai dengan invoice kami, adanya perbedaan menyebabkan proses validasi yang lebih lama.
P : Kami sudah melakukan pembayaran dengan melakukan pemotongan PPh 23 sebesar 2% tetapi status billing kami masih unpaid
J : Status billing yang semula unpaid dapat berubah menjadi paid setelah pelanggan mengunggah bukti potong ke platform, kami validasi dan kami proses top up ke billing balance.
P : Kami sudah melakukan pembayaran secara langsung dan penuh, status billing kami juga sudah paid, apakah kami tetap harus menyerahkan bukti potong?
J : Untuk Entitas Korporasi maupun Individu yang memenuhi syarat untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan, tetap berkewajiban untuk membayar dan melakukan pelaporan PPh 23 atas jasa layanan kami.
P : Bagaimana dengan bukti potong yang sudah kami laporkan untuk invoice yang sudah kami bayarkan?
J : Pelanggan tetap mengunggah bukti potong di platform, setelah proses validasi, kami akan melakukan refund ke saldo cash balance
P: Saya belum melakukan pembayaran, namun sudah melakukan dan menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 23. Namun, saya tidak bisa melakukan pengunggahan bukti pemotongan pada halaman billing statement saya. Apa yang harus saya lakukan?
J: Mohon maaf, berdasarkan ketentuan internal kami, kami tidak dapat memproses bukti pemotongan jika Anda belum melakukan pembayaran atas invoice tersebut. Harap lakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum Anda mengunggah bukti pemotongan.