Perjanjian Kerjasama (PKS)/e-consent adalah dokumen penting yang menandai awal hubungan antara pedagang dan Xendit. Sangat penting untuk menandatangani dokumen PKS/e-consent ini, karena merupakan salah satu persyaratan wajib.
Dalam beberapa kasus, para pemohon terkadang mengabaikan penandatanganan dokumen-dokumen ini saat mengisi formulir aktivasi, yang menyebabkan verifikasi tertunda.
Tim kami akan segera memberi tahu Anda melalui email, WhatsApp, dan pemberitahuan di dashboard Xendit Anda, meminta pengiriman ulang PKS/e-consent yang telah ditandatangani jika ternyata belum ada.
Ikuti rekomendasi di bawah ini untuk pengiriman ulang PKS/e-consent:
- Masuk ke akun Xendit Anda.
- Di bagian kiri atas, cari bagian 'Aktifkan Akun' dan klik itu. Akan ada indikasi bahwa ada 1 bagian yang harus dilengkapi untuk melanjutkan aktivasi Anda.
- Kemudian Anda akan melihat tombol 'Terima Perjanjian Layanan'/'Accept Service Agreement'. Klik tombol tersebut.
- Setelah selesai, kami akan melanjutkan proses verifikasi dalam waktu 1-3 hari sejak tanggal pengiriman ulang PKS/e-consent Anda.
- Jika setelah 3 hari sejak pengiriman ulang Anda tidak menerima pembaruan, Anda dapat menghubungi kami untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
- Jika Anda tidak menemukan tampilan di dashboard Anda seperti pada 2 tangkapan layar di atas, silakan segera hubungi agen Customer Success kami untuk bantuan lebih lanjut.